Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1969 tentang Penghapusan Pungutan Cess, Khusus Bagi Beras dan Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1969

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1969 · Keppres No. 47 Tahun 1969 · Keppres Nomor 47 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 1969Tanggal Penetapan:10 Juni 1969
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Pungutan Cess, Khusus Bagi Beras dan Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1969
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 1969
Tanggal Penetapan10 Juni 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan dan persediaan beras guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini mengatur pemberian premi pembelian beras kepada daerah-daerah yang menjual beras kepada perusahaan logistik untuk penimbunan stok nasional. Besaran dan tata cara pemberian premi akan diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

(-)

(-)