Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pekerjaan umum, perumahan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk, komunikasi dan informatika, perhubungan, koperasi dan UKM, penanaman modal, pemuda dan olahraga, pariwisata dan kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan, perikanan dan peternakan, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, serta pemadam kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, kepegawaian dan diklat, pengelolaan keuangan dan aset, serta pendapatan daerah. Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai staf ahli, unit pelaksana teknis, jabatan Perangkat Daerah, jabatan fungsional, kepegawaian, tata kerja, dan pembiayaan Perangkat Daerah.