Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan. Latar belakangnya adalah perlunya menumbuhkan budaya gemar membaca dan menjadikan perpustakaan sebagai sarana pelayanan, pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kelembagaan: Pengaturan mengenai organisasi perpustakaan, organisasi profesi pustakawan, organisasi pemustaka, dan pembentukan Dewan Perpustakaan Kabupaten.
- Hak dan Kewajiban: Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, serta kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
- Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan, dan Pengembangan Perpustakaan: Proses pembentukan perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan (Perpustakaan Daerah, kecamatan, desa/kelurahan/RT/RW, masyarakat, keluarga/pribadi), serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sesuai standar nasional.
- Jenis-Jenis Perpustakaan: Pengaturan mengenai Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus.
- Tenaga Perpustakaan dan Pendidikan: Kualifikasi, tugas, hak, dan kewajiban tenaga perpustakaan, serta pendidikan dan pengembangan tenaga perpustakaan.
- Sarana dan Prasarana: Persyaratan sarana dan prasarana perpustakaan, termasuk fasilitas bagi penyandang cacat.
- Pendanaan: Tanggung jawab pendanaan perpustakaan daerah oleh Pemerintah Daerah, yang didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
- Koleksi Perpustakaan: Penambahan, pelestarian, dan pengelolaan koleksi perpustakaan, termasuk Naskah Kuno.
- Layanan dan Promosi Perpustakaan: Penyediaan layanan perpustakaan yang prima, pengembangan otomasi perpustakaan, serta promosi perpustakaan untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
- Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat: Pengembangan kerjasama dalam penyelenggaraan perpustakaan, serta peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
- Pembudayaan Kegemaran Membaca: Upaya pembudayaan kegemaran membaca melalui satuan pendidikan dan masyarakat, serta gerakan pemasyarakatan minat baca.
- Pembinaan dan Pengawasan: Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
- Larangan: Larangan menyimpan, memiliki, menyewakan, dan/atau meminjamkan Bahan Perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat, sara; dan pornografi.
- Penghargaan: Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, serta pelestarian Naskah Kuno dan koleksi budaya etnis nusantara.