Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 10/2016 · Perda Kabupaten Tegal No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:6 Oktober 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan06 Oktober 2016
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 102).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Tegal. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan utama terletak pada Pasal 1, khususnya pada angka 30, yang mengubah definisi Dana Siap Pakai. Selain itu, terdapat penyesuaian lain yang bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tegal dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(-)

(-)