Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 15/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanMalili

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Penerangan Jalan dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan penggunaan untuk rumah ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut, atau penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak ditetapkan sebesar 8% untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain, 3% untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Besaran pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat penggunaan tenaga listrik.
  4. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru yang belum terungkap.
  5. Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika terdapat kekurangan pembayaran pajak atau wajib pajak dikenakan sanksi administrasi.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan surat paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke pengadilan pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif dalam kondisi tertentu.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
  12. Penyidikan: Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  13. Ketentuan Pidana: Wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.