Peraturan Daerah ini mengatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2006 tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun organisasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa, potensi sumber daya manusia, serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Struktur organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
2. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf sekretariat yang terdiri dari urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan (jumlah urusan disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa).
3. Pelaksana Teknis terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan (jumlah seksi disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa).
4. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
5. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa dan APBDesa, serta membina kehidupan masyarakat Desa.
6. Perangkat Desa memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, dan perlindungan hukum. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, mentaati peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.