Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 7/2016 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri D Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2006 tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun organisasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa, potensi sumber daya manusia, serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Struktur organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. 2. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf sekretariat yang terdiri dari urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan (jumlah urusan disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa). 3. Pelaksana Teknis terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan (jumlah seksi disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa). 4. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun. 5. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa dan APBDesa, serta membina kehidupan masyarakat Desa. 6. Perangkat Desa memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, dan perlindungan hukum. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, mentaati peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

1. Nomenklatur/penyebutan jabatan Pemerintah Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini berubah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a sampai k. 2. Kepala Desa mengatur penempatan kembali jabatan Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan dan Pembantu Kepala Dusun berdasarkan nomenklatur lama ke jabatan berdasarkan nomenklatur baru. 3. Kepala Desa melakukan penataan Perangkat Desa sesuai dengan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya dan Swadaya), kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. 4. Kepala Desa dan Sekretaris Desa selain Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 5. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pembantu Kepala Urusan dan Pembantu Kepala Dusun yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Staf Kepala Urusan atau Staf Kepala Seksi, melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 7. Staf Perangkat Desa yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan Keputusan Kepala Desa. 8. Penataan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 9. Bagi Perangkat Desa yang menduduki jabatan baru berdasarkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, mendapatkan hak berupa penghasilan tetap dan hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1).

(-)