di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 1/2025 · Perda Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dari 2025 hingga 2045. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu, menyesuaikan proses penyusunan dokumen RPJPD dengan ketentuan terbaru, merumuskan fokus pembangunan pada sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang, serta mewujudkan penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
RPJPD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. RPJPD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Pemerintah Daerah melaksanakan RPJPD melalui penyusunan RPJMD setiap 5 tahun dan RKPD setiap 1 tahun. Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah.