Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 3/2020 · Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2020Tanggal Penetapan:14 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku14 Agustus 2020
Tanggal Penetapan14 Agustus 2020
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan keuangan terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  • Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  • Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 885.966.038.008,44 dan belanja sebesar Rp. 852.084.096.739,42, menghasilkan surplus sebesar Rp. 33.881.941.269,02.
  • Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 153.761.967.864.09 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 153.761.967.864.09.
  • Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  • Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.972.997.116.579,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 36.956.992.832,34, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.936.040.123.747,04.
  • Laporan operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp 56.207.985.071,44 dan surplus/defisit LO sebesar Rp 53.978.436.720,03.
  • Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2019 sebesar Rp. 187.647.247.328,97.
  • Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.936.040.123.747,04.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  • Lampiran Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)