Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Laporan keuangan terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
- Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
- Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 885.966.038.008,44 dan belanja sebesar Rp. 852.084.096.739,42, menghasilkan surplus sebesar Rp. 33.881.941.269,02.
- Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 153.761.967.864.09 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 153.761.967.864.09.
- Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
- Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.972.997.116.579,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 36.956.992.832,34, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.936.040.123.747,04.
- Laporan operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp 56.207.985.071,44 dan surplus/defisit LO sebesar Rp 53.978.436.720,03.
- Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2019 sebesar Rp. 187.647.247.328,97.
- Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.936.040.123.747,04.
- Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
- Lampiran Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.