Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penataan Dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 16/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku17 April 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan mendayagunakan kawasan perdesaan di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan perlunya pedoman penataan dan pendayagunaan kawasan perdesaan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Tujuan penataan dan pendayagunaan kawasan perdesaan, yaitu untuk mencapai keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi pemukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi.
  2. Keikutsertaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, serta pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Bentuk keikutsertaan masyarakat meliputi pemberian informasi tentang potensi desa dan aspirasi tentang peruntukan dan pemanfaatan ruang, memberikan informasi dan argumentasi tentang keberatan masyarakat terhadap rencana tata ruang, melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, serta ikut memelihara keserasian dan kelestarian lingkungan kawasan perdesaan.
  3. Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan yang harus memperhatikan kewenangan desa.
  4. Pembangunan, penataan, dan pendayagunaan kawasan perdesaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten atau pihak ketiga.
  5. Pembinaan yang dilakukan oleh Camat atau pejabat yang berwenang, serta pengawasan yang dilakukan oleh BPD, Camat, dan masyarakat.

(-)

(-)