Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 4/2006 · Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2006Tanggal Penetapan:12 Oktober 2006
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku12 Oktober 2006
Tanggal Penetapan12 Oktober 2006
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut semua peraturan yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang akuntabel dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah peningkatan penggunaan aset daerah yang belum diimbangi dengan dasar hukum yang memadai, sehingga mempengaruhi ketertiban administrasi dan manajemen pengelolaan barang daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Wewenang, dan Tugas Pejabat Pengelola Barang: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: SKPD menyusun perencanaan kebutuhan barang dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
  3. Pengadaan: Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Status penggunaan barang ditetapkan oleh Walikota untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  5. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
  7. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  8. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna serta dari daftar barang milik daerah.
  9. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  10. Penatausahaan: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Walikota menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah.

1. Barang Milik Daerah berupa Tanah dan atau Bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diwajibkan dilakukan Inventarisasi dan diselesaikan Dokumen Kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian Dokumen Kepemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pengelola Barang berkoordinasi dengan Walikota melalui Kantor Pertanahan Nasional dan Instansi Teknis terkait. 3. Semua Biaya yang dikeluarkan akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

1. Setiap Kerugian Daerah akibat Kelalaian, Penyalahgunaan atau Pelanggaran Hukum atas Pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui Tuntutan Ganti Rugi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan Sanksi Administratif dan atau Sanksi Pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.