Peraturan Presiden ini menetapkan pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utama Kementerian adalah menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dalam lingkup pariwisata. Kementerian memiliki fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan aset negara, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli. Setiap unit organisasi diharuskan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi. Pendanaan Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.