Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 199 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 199/2024 · PERPRES No. 199 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 199 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini menetapkan pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utama Kementerian adalah menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dalam lingkup pariwisata. Kementerian memiliki fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan aset negara, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli. Setiap unit organisasi diharuskan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi. Pendanaan Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kini dilaksanakan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif. 2. Sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif digunakan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif. 3. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 96 dan 97 Tahun 2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)