Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 16/2018 · Peraturan Menag No. 16 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku26 Juli 2018
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 949).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif di IAKN Tarutung, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Organisasi IAKN Tarutung terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi rektor dan wakil rektor, fakultas (ilmu pendidikan Kristen, ilmu teologi, ilmu sosial dan humaniora Kristen), pascasarjana, biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan, lembaga (lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, lembaga penjaminan mutu), dan unit pelaksana teknis (perpustakaan, teknologi informasi dan pangkalan data, bahasa). Rektor memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi. Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni keagamaan. Pascasarjana menyelenggarakan program magister dan doktor. Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan melaksanakan administrasi umum, keuangan, akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama. Lembaga melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit pelaksana teknis memberikan dukungan teknis.

Organ pertimbangan terdiri dari senat dan dewan penyantun. Organ pengawasan adalah satuan pengawasan internal.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelompok jabatan fungsional, eselon jabatan struktural, dan tata kerja berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)