di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 7/2026 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2026 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan untuk memperbarui tata kelola data di lingkungan Kementerian Agama guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang agama yang lebih akurat, mutakhir, dan terpadu. Kebijakan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Kementerian yang mencakup data statistik, geospasial, dan keuangan. Data tersebut dikelola berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia, yang mewajibkan pemenuhan standar data, metadata, kaidah interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Kementerian Agama membentuk struktur penyelenggara yang terdiri dari pengarah, walidata, produsen data, dan forum satu data untuk memastikan koordinasi yang efektif.
Produsen data, yang terdiri dari unit kerja eselon I, Kantor Wilayah, dan Kantor Kementerian Agama, memiliki kewajiban untuk menghasilkan data sesuai prinsip yang ditetapkan dan menyampaikannya kepada walidata. Walidata bertanggung jawab atas pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan penyebarluasan data melalui Portal Satu Data Kementerian. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan, analisis, penyebarluasan, pemeliharaan, hingga evaluasi data secara berkala. Akses terhadap data di portal disediakan bagi pengguna tanpa dikenakan biaya, dengan ketentuan pembatasan akses tertentu yang didasarkan pada sifat data dan kesepakatan bersama.