Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 54/2023 · Permendikbudriset No. 54 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 54 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2023Tanggal Penetapan:8 September 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku18 September 2023
Tanggal Penetapan08 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1549).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Mataram (Unram). Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Unram dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Organisasi Unram terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina Sivitas Akademika. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang masing-masing membidangi akademik; keuangan dan umum; kemahasiswaan dan alumni; serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, bimbingan konseling dan pembinaan karier, serta laboratorium terpadu). Fakultas bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unram. Lembaga melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu. Unit penunjang akademik memberikan dukungan terhadap kegiatan akademik dan sumber belajar.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unram berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 116 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)