Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Mataram (Unram). Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Unram dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Organisasi Unram terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina Sivitas Akademika. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang masing-masing membidangi akademik; keuangan dan umum; kemahasiswaan dan alumni; serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, bimbingan konseling dan pembinaan karier, serta laboratorium terpadu). Fakultas bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unram. Lembaga melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu. Unit penunjang akademik memberikan dukungan terhadap kegiatan akademik dan sumber belajar.