Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 1/2021 · Perda Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2021Tanggal Penetapan:29 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku29 Januari 2021
Tanggal Penetapan29 Januari 2021
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah, meningkatkan profesionalisme dan pelayanan Rumah Sakit Daerah, meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 9 yang mengatur bahwa Inspektorat Daerah merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Inspektur Pembantu.
  2. Perubahan Pasal 10 huruf h yang mengatur susunan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang.
  3. Penambahan huruf f pada Pasal 11, yang mengatur bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
  4. Perubahan Pasal 16 yang mengatur Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
  5. Perubahan Pasal 17 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6) yang mengatur pertanggungjawaban Direktur Rumah Sakit Daerah serta otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.
  6. Penghapusan Pasal 21.
  7. Perubahan Pasal 24 ayat (2) mengenai UPT dan Rumah Sakit Daerah yang tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati yang baru.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPT dan Rumah Sakit Daerah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah atau Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 3. Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)