Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah masuk, tersebar, dan terjadinya Wabah Penyakit Ikan pada lingkungan perikanan budidaya. Pengendalian penyakit Ikan meliputi survailen dan monitoring, analisis risiko, penanganan penyakit Ikan, dan tanggap darurat. Survailen dan monitoring mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan, dan notifikasi penyakit Ikan. Analisis risiko dilakukan terhadap penyakit Ikan dan sifat bahaya Ikan sebagai persyaratan rekomendasi pemasukan Ikan atau produk perikanan dari luar negeri, meliputi identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengelolaan risiko, dan komunikasi risiko. Penanganan penyakit Ikan dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan terhadap Ikan sakit atau terduga sakit, meliputi pencegahan, pengobatan, pemusnahan, dan pemulihan. Tanggap darurat merupakan tindakan yang harus segera dilakukan untuk menangani dan mengurangi dampak negatif serangan atau Wabah Penyakit Ikan, meliputi perencanaan tanggap darurat, pelaksanaan tanggap darurat, dan evaluasi tanggap darurat.