Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 13/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 13/PERMEN-KP/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2019Tanggal Penetapan:3 Mei 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengendalian Penyakit Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Mei 2019
Tanggal Penetapan03 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2011 tentang Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah masuk, tersebar, dan terjadinya Wabah Penyakit Ikan pada lingkungan perikanan budidaya. Pengendalian penyakit Ikan meliputi survailen dan monitoring, analisis risiko, penanganan penyakit Ikan, dan tanggap darurat. Survailen dan monitoring mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan, dan notifikasi penyakit Ikan. Analisis risiko dilakukan terhadap penyakit Ikan dan sifat bahaya Ikan sebagai persyaratan rekomendasi pemasukan Ikan atau produk perikanan dari luar negeri, meliputi identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengelolaan risiko, dan komunikasi risiko. Penanganan penyakit Ikan dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan terhadap Ikan sakit atau terduga sakit, meliputi pencegahan, pengobatan, pemusnahan, dan pemulihan. Tanggap darurat merupakan tindakan yang harus segera dilakukan untuk menangani dan mengurangi dampak negatif serangan atau Wabah Penyakit Ikan, meliputi perencanaan tanggap darurat, pelaksanaan tanggap darurat, dan evaluasi tanggap darurat.

(-)

(-)