Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Taiwan

Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.010/2016 · PMK No. 73/PMK.010/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2016Tanggal Penetapan:27 April 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Taiwan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Mei 2016
Tanggal Penetapan27 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tertentu dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan karena harga ekspor produk tersebut lebih rendah dari nilai normalnya, menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Peraturan ini menetapkan besaran tarif Bea Masuk Anti Dumping yang berbeda-beda untuk setiap negara dan perusahaan eksportir/produsen. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa Bea Masuk Anti Dumping merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Peraturan ini berlaku selama tiga tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)