Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur retribusi daerah akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pengenaan retribusi pelayanan pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa peralatan, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapat manfaat fasilitas pasar.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar termasuk golongan retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Penetapan Tarif: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, luas, klasifikasi tempat, jasa usaha, dan fasilitas yang dimanfaatkan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur dan besarnya retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu setinggi-tingginya sebesar 5%.
- Wilayah dan Perangkat Pemungutan: Wilayah pungutan retribusi adalah di Wilayah Daerah, dan pemungutan dilakukan oleh Dinas.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.