Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 8/2012 · Perda Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2012Tanggal Penetapan:19 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2012
Tanggal Penetapan19 Oktober 2012
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur retribusi daerah akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pengenaan retribusi pelayanan pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa peralatan, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapat manfaat fasilitas pasar.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar termasuk golongan retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Penetapan Tarif: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, luas, klasifikasi tempat, jasa usaha, dan fasilitas yang dimanfaatkan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur dan besarnya retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  5. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu setinggi-tingginya sebesar 5%.
  6. Wilayah dan Perangkat Pemungutan: Wilayah pungutan retribusi adalah di Wilayah Daerah, dan pemungutan dilakukan oleh Dinas.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.