Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 190 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Laksamana Madya Laut R. Edi Martadinata sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Pakistan

Juga dikenal sebagai: Keppres 190/1966 · Keppres No. 190 Tahun 1966 · Keppres Nomor 190 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Laksamana Madya Laut R. Edi Martadinata sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Pakistan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi posisi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Pakistan setelah Major Jenderal Roekminto Herindra Ningrat dipindahkan ke posisi yang sama di Jepang. Laksamana Madya Laut Raden Eddy Martadinata dipilih karena memenuhi syarat untuk posisi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 1952.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat Laksamana Madya Laut Raden Eddy Martadinata sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Pakistan untuk jangka waktu tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan masa jabatan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama masa jabatan, ia tunduk pada peraturan Pegawai Negeri di Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai tetap di Departemen tersebut. Segala hal terkait pengangkatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)