Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas. RTRW ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyumas. Bupati Banyumas wajib menetapkan RTRW Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Prosedur penetapan Peraturan Daerah meliputi persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, evaluasi rancangan Perda oleh Gubernur Jawa Tengah, konsultasi Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dan pengundangan Perda oleh Sekretaris Daerah. Jika Perda tidak ditetapkan dalam waktu yang ditentukan, RTRW dalam Peraturan Menteri ini dianggap sah dan berlaku. Bupati Banyumas wajib melakukan peninjauan kembali RTRW dan merevisinya jika diperlukan. RTRW Kabupaten Banyumas bertujuan untuk mewujudkan Ruang Kabupaten sebagai pusat kegiatan Wilayah yang berbasis sektor pertanian dan didukung oleh pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri yang mandiri, maju, berdaya saing, dan lestari.