Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 10/2025 · Permen ATR/Kepala BPN No. 10 Tahun 2025 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2025Tanggal Penetapan:25 September 2025
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku14 Oktober 2025
Tanggal Penetapan25 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas. RTRW ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyumas. Bupati Banyumas wajib menetapkan RTRW Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Prosedur penetapan Peraturan Daerah meliputi persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, evaluasi rancangan Perda oleh Gubernur Jawa Tengah, konsultasi Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dan pengundangan Perda oleh Sekretaris Daerah. Jika Perda tidak ditetapkan dalam waktu yang ditentukan, RTRW dalam Peraturan Menteri ini dianggap sah dan berlaku. Bupati Banyumas wajib melakukan peninjauan kembali RTRW dan merevisinya jika diperlukan. RTRW Kabupaten Banyumas bertujuan untuk mewujudkan Ruang Kabupaten sebagai pusat kegiatan Wilayah yang berbasis sektor pertanian dan didukung oleh pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri yang mandiri, maju, berdaya saing, dan lestari.

1. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyumas yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)