Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 3/2019 · Perda Kabupaten Morowali No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:1 April 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan01 April 2019
Tempat PenetapanBungku

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-Government) di Kabupaten Morowali. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi dari Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup penyusunan Rencana Induk dan Rencana Implementasi e-Government oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti oleh setiap Perangkat Daerah (PD) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, termasuk perangkat keras, pusat data, jaringan data, dan saluran data, digunakan untuk mendukung e-Government. Pengembangan aplikasi disesuaikan dengan tugas dan fungsi PD, dengan memperhatikan prioritas kebutuhan, integrasi data dan sistem informasi, serta ketersediaan infrastruktur dan kompetensi sumber daya manusia. Pengelola infrastruktur dan aplikasi diberikan insentif berupa tunjangan khusus dan pengembangan kompetensi. Pemerintah Daerah wajib mengelola data dengan memperhatikan keamanan informasi dan menetapkan standar penyelenggaraan sarana komunikasi dan diseminasi informasi. Pemerintah Daerah juga membentuk Pusat Media dan Data sebagai pusat layanan informasi dan komunikasi publik. Kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, lembaga riset, dan badan usaha dapat dilakukan untuk pengelolaan informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika.

(-)

(-)