Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Perubahan definisi dan penghapusan beberapa istilah dalam Pasal 1.
2. Penghapusan Bab II.
3. Perubahan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
4. Perubahan ketentuan mengenai pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, seperti kelahiran, perkawinan, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
5. Penegasan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
6. Penambahan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi penduduk.
7. Penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.