Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 4/2022 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2022Tanggal Penetapan:27 Juni 2022
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku27 Juni 2022
Tanggal Penetapan27 Juni 2022
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 108)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, susunan panitia pemilihan kabupaten dan sub kepanitiaan di kecamatan, serta persyaratan calon kepala desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat, peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan para pihak terkait permasalahan pengaturan pemilihan kepala desa. Tujuannya adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Gubernur, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  2. Panitia Pemilihan: Penambahan unsur satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten dalam susunan Panitia Pemilihan Kabupaten. Pembentukan Sub Kepanitiaan di Kecamatan pada Panitia Pemilihan Kabupaten dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019.
  3. Persyaratan Calon Kepala Desa: Penambahan persyaratan bagi Kepala Desa petahana yang akan mengikuti pemilihan, termasuk melampirkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan terhadap keuangan Desa dan/atau negara.
  4. Seleksi Tambahan: Pengaturan mengenai seleksi tambahan jika bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, dengan kriteria pengalaman bekerja pada lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain.
  5. Pemilihan Kondisi Bencana: Penambahan ketentuan mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019, termasuk penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.
  6. Keberatan dan Sengketa: Penambahan ketentuan mengenai keberatan dan mekanisme pengaduan serta penyelesaian sengketa dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pemilihan yang dapat didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai kemampuan keuangan desa dalam kondisi Corona Virus Disease 2019.

1. Semua hasil tahapan persiapan dan tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Desa yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah harus dilakukan penyesuaian. 2. Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A sampai dengan Pasal 51G berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden. 3. Peraturan Bupati pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Tingkat Desa, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi. 2. Sanksi meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis I; c. teguran tertulis II; dan d. diskualifikasi.