di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 4/2022 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, susunan panitia pemilihan kabupaten dan sub kepanitiaan di kecamatan, serta persyaratan calon kepala desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat, peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan para pihak terkait permasalahan pengaturan pemilihan kepala desa. Tujuannya adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pemilihan yang dapat didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai kemampuan keuangan desa dalam kondisi Corona Virus Disease 2019.