Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2018 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2018Tanggal Penetapan:23 April 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku25 April 2018
Tanggal Penetapan23 April 2018
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan kinerja Perangkat Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Penjabat Perangkat Desa, APBDesa, Pegawai Desa, Hari, Putusan Pengadilan, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana.
  2. Pasal 7 ayat (1) diubah untuk menyesuaikan persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, termasuk usia minimal dan maksimal, serta persyaratan tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil.
  3. Pasal 11 diubah untuk mewajibkan Perangkat Desa menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan atau dusun bagi kepala dusun terhitung mulai tanggal pelantikan.
  4. Pasal 12A disisipkan untuk mengatur status Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, termasuk pembebasan sementara dari jabatan dan hak-hak yang diterima.
  5. Pasal 18 diubah untuk mengatur pemberhentian sementara Perangkat Desa karena alasan seperti tidak melaksanakan sanksi administratif, menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, tertangkap tangan dan ditahan, dan/atau dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun.
  6. Pasal 19 ayat (1) diubah untuk menegaskan bahwa pemberhentian sementara ditetapkan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
  7. Pasal 23 ayat (3) diubah untuk menegaskan bahwa pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

(-)

(-)