Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1967 tentang Pemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Yugoslavia Laksamana Madya Subijakto Ke Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1967 · Keppres No. 17 Tahun 1967 · Keppres Nomor 17 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Februari 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Yugoslavia Laksamana Madya Subijakto Ke Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Februari 1967
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Surat keputusan kami tanggal 26 Maret 1964 No.63 tahun 1964.

Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1967 ini bertujuan untuk memindahkan Laksamana Madya Subijakto dari posisinya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Republik Jugoslavia, yang berkedudukan di Beograd, ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan negara. Segala urusan terkait pemindahan dan perjalanan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)