Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 3/2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2022Tanggal Penetapan:1 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku01 Agustus 2022
Tanggal Penetapan01 Agustus 2022
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 114) 2. Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 124)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Merinci pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta surplus/defisit anggaran.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Menjelaskan perubahan saldo anggaran lebih dari awal hingga akhir tahun anggaran.
  • Neraca: Menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran.
  • Laporan Operasional: Menggambarkan pendapatan dan beban operasional daerah.
  • Laporan Arus Kas: Menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Menjelaskan perubahan ekuitas selama tahun anggaran.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memberikan penjelasan detail atas laporan keuangan.

Bupati Konawe Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)