Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 4/2018 · PP No. 4 Tahun 2018 · PP Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2018Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 2018
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengamankan wilayah udara Republik Indonesia dengan menetapkan status wilayah udara dan kawasan udara, mengatur pelanggaran kedaulatan, serta melaksanakan tindakan terhadap pesawat dan personel pesawat udara. Pemerintah memiliki wewenang penuh atas ruang udara untuk kepentingan penerbangan, ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial budaya, dan lingkungan. Kerja sama sipil-militer diatur untuk menjamin keselamatan penerbangan, dengan prioritas pada pesawat TNI. Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas, serta zona identifikasi pertahanan udara. Pesawat asing harus memiliki izin diplomatik dan keamanan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Penggunaan pesawat sipil Indonesia untuk kegiatan tertentu memerlukan persetujuan terbang dan izin keamanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai tindakan oleh Pesawat Udara TNI, termasuk intersepsi dan pemaksaan mendarat.

(-)

  • Pelanggaran Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp5.000.000.000,00.
  • Pelanggaran Pasal 12 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat.
  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai tindakan pengenalan visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.