Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 7/2014 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2014Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku04 Agustus 2014
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2013 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta diterimanya alokasi bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah pusat. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. 2. *Belanja Daerah*: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. 3. *Pembiayaan Daerah*: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan Daerah meliputi Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)