Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 5/2015 · Perka Arsip Nasional No. 5 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015Tanggal Penetapan:26 Januari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Februari 2015
Tanggal Penetapan26 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pedoman retensi arsip yang disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Lembaga Negara yang membidangi urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pedoman ini memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi, didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi.

Retensi arsip memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu, peraturan perundang-undangan yang mengatur daluwarsa penuntutan hukum, dan kepentingan pertanggungjawaban keuangan. Rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan dan dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip.

Pedoman retensi arsip digunakan untuk menyusun JRA bagi pencipta arsip, dengan menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan dan menetapkan rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.

(-)

(-)