Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2002 Tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja Dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 10/2011 · Perda Kota Metro No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Metro Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2002 Tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja Dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku27 November 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 27) 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2002 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 28) 3. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 31) 4. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 34) 5. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2006 Nomor 04)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2011 ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait retribusi di Kota Metro. Latar belakang pencabutan ini adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan retribusi izin penyelenggaraan kursus, retribusi wajib daftar perusahaan, retribusi izin usaha perdagangan, retribusi izin penyelenggaraan lembaga pelatihan kerja, dan retribusi izin usaha kepariwisataan tidak lagi termasuk dalam objek dan penggolongan retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Dengan demikian, peraturan daerah yang mengatur retribusi-retribusi tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)