Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 1/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2009
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Bupati ini menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 739.781.675.604,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 715.776.147.122,00 yang terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dll.) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 16.670.896.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 40.676.424.482,00. Rincian lebih lanjut dari penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)