Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten

Juga dikenal sebagai: UU 12/2004 · UU No. 12 Tahun 2004 · UU Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2004Tanggal Penetapan:6 Juli 2004
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Banten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 2004
Tanggal Penetapan06 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta.

Undang-Undang ini dibentuk untuk mendirikan Pengadilan Tinggi Banten di Provinsi Banten, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan di wilayah tersebut. Sebelumnya, wilayah Provinsi Banten termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan pembentukan ini, seluruh pengadilan negeri di Provinsi Banten akan menjadi bagian dari Pengadilan Tinggi Banten. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya proses peradilan, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses hukum yang lebih baik. Pengadilan Tinggi Banten akan berkedudukan di Serang, dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Provinsi Banten.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung. 2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Banten.

(-)