Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 9/2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 9 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2023Tanggal Penetapan:27 Juli 2023
Kesehatan & FarmasiPendidikanPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku27 Juli 2023
Tanggal Penetapan27 Juli 2023
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk menyelenggarakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) guna menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sejak janin hingga usia 6 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak secara utuh, melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi, serta mengintegrasikan layanan pendidikan, kesehatan, gizi, dan pengasuhan.

Penyelenggaraan PAUD HI dilaksanakan melalui jalur formal (TK, RA, BA), nonformal (KB, TPA, SPS), dan informal (keluarga). Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, badan hukum, serta masyarakat berperan sebagai penyelenggara. Standar penyelenggaraan mencakup persyaratan teknis seperti izin operasional, kurikulum, kualifikasi pendidik, sarana prasarana, serta rasio guru dan anak yang proporsional. Selain itu, dibentuk Gugus Tugas PAUD HI sebagai wadah koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas program.

Tanggung jawab penyelenggaraan dibagi antara Pemerintah Daerah yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan advokasi, serta penyelenggara satuan pendidikan yang berkewajiban menyediakan sarana, pendidik, dan operasional. Peraturan ini juga mengatur peran Bunda PAUD sebagai tokoh sentral dalam menggerakkan partisipasi masyarakat serta menetapkan mekanisme perizinan dan pelaporan berkala untuk memastikan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Toraja Utara.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, izin penyelenggaraan PAUD HI yang sudah diberikan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Perpanjangan izin operasional wajib menyesuaikan dengan persyaratan penyelenggaraan PAUD HI sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.

1. Penyelenggara PAUD HI yang melanggar ketentuan Pasal 16, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan operasional, tidak diperpanjang izin operasional, penutupan kegiatan operasional, hingga pencabutan izin penyelenggaraan. 3. Penyelenggara yang dikenakan sanksi penutupan atau pencabutan izin wajib mengurus perpindahan peserta didik dan menanggung segala biaya yang timbul.