di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Tempat Olahraga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 6/2010 · Perda Kota Sibolga No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga di Kota Sibolga. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya (Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 24 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang menikmati atau menggunakan fasilitas tersebut, dan wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya administrasi, pembangunan, dan perawatan. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai fasilitas seperti Lapangan Simare-mare, Lapangan Stadion Horas, dan Sport Centre Parombunan, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kegiatan (pertunjukan, olahraga, sosial, keagamaan, dll.).
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dipungut di wilayah Kota Sibolga.