Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 15/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2022Tanggal Penetapan:25 November 2022
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku25 November 2022
Tanggal Penetapan25 November 2022
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk kedua kalinya. Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat tipe A, Dinas tipe A (yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pengendalian penduduk, pertanian, kependudukan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kebudayaan, perpustakaan, peternakan dan perikanan, serta satuan polisi pamong praja), Dinas tipe B (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, dan pariwisata), Badan tipe A (yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, kesatuan bangsa dan politik, serta pendapatan daerah), dan Kecamatan tipe A.

1. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah yang sudah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukannya pengisian jabatan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Badan Pendapatan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)