Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 4/2013 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juli 2013
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juli 2013
Tempat PenetapanSofifi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi terkait pengelolaan zakat. Fasilitasi meliputi penyediaan fasilitas perkantoran dan bantuan biaya operasional bagi BAZNAS. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS. Edukasi ditujukan kepada pengelola zakat dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Setiap muslim atau badan usaha milik muslim yang telah mencapai nisab dan haul wajib menunaikan zakat melalui BAZNAS. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari laba/pendapatan kena pajak. BAZNAS juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, yang pendistribusian dan pendayagunaannya dilakukan sesuai syariat Islam dan peruntukan yang diikrarkan.

BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat secara berkala kepada BAZNAS Pusat, Gubernur, dan DPRD. Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Provinsi, yang meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi. Masyarakat juga berperan serta dalam pengelolaan zakat melalui sosialisasi, edukasi, dan pemberian saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS.

(-)

(-)