Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 9/2011 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011Tanggal Penetapan:25 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan25 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan *road map* reformasi birokrasi bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Tujuannya adalah untuk memberikan kesamaan pemahaman dan panduan dalam penyusunan *road map* reformasi birokrasi. *Ketentuan Substansial:* Pedoman penyusunan *road map* reformasi birokrasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah digunakan untuk memberikan kesamaan pemahaman mengenai *road map* reformasi birokrasi dan memberikan panduan penyusunan *road map* reformasi birokrasi bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Detail pedoman ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)