Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Januari 2013
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan pelayanan kesehatan dasar gratis di Puskesmas, sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat Kotabaru. Selain itu, penambahan jasa pelayanan kesehatan berupa pengelolaan material atau perbekalan farmasi di RSUD Kotabaru juga menjadi dasar perubahan.

Perubahan meliputi pengecualian objek retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas untuk pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat Kotabaru yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Selain itu, terdapat pengecualian objek retribusi pada RSUD untuk pelayanan kesehatan yang dilaksanakan berdasarkan program pemerintah, kerjasama dengan pihak ketiga, dan kerjasama dengan organisasi sosial kemasyarakatan.

Peraturan ini juga menambahkan jenis pelayanan kesehatan pada Lampiran II Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah angka XX tarif Farmasi, yang mencakup Visite/Konsul Farmasi Umum, Teknis Kefarmasian/Peracikan Individual Praescription, Unit Dose Dispensing (UDD), dan Material Obat/BAKHP/Gas Media.

(-)

(-)