Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 12/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk menggerakkan dan mendorong laju perekonomian daerah, serta sebagai sumber pendapatan asli daerah. Pemerintah Kabupaten Sumedang telah melaksanakan penyertaan modal pada Bank BJB, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di kedua provinsi tersebut.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank BJB bertujuan untuk:

  1. Investasi berkelanjutan tanpa niat diperjualbelikan atau ditarik kembali.
  2. Menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan Bank BJB.
  3. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah.
  4. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Modal dasar Bank BJB ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan jika Bank BJB melakukan right issue dengan dana yang bersumber dari dividen tahun anggaran sebelumnya. Penyertaan modal dianggarkan pada APBD dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian laba untuk Pemerintah Daerah sesuai dengan penetapan RUPS dan merupakan penerimaan PAD.

(-)

(-)