Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2025Tanggal Penetapan:10 Juli 2025
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku18 Juli 2025
Tanggal Penetapan10 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pinjaman dalam negeri, khususnya dalam pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, serta alat penegakan hukum untuk Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menyusun dokumen rencana kegiatan pinjaman dalam negeri yang bersifat khusus. Peraturan ini juga mengakomodasi pembentukan Dewan Pertahanan Nasional yang berperan dalam perencanaan kebijakan strategis di bidang pertahanan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme perencanaan dan pengelolaan pinjaman dalam negeri untuk kepentingan strategis nasional, termasuk koordinasi antara Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan, serta penyusunan dan penetapan Rencana Kebutuhan Pinjaman Dalam Negeri (RKPDN) dan RKPDN Khusus.

(-)

(-)