di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 11/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Maros. Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Maros, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten Maros, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Pendapatan desa disalurkan dan dibukukan melalui Kas Desa dan dituangkan dalam APB Desa. Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak dibenarkan mengambil alih sumber pendapatan desa yang telah dikelola oleh Desa.
Jenis-jenis pendapatan desa meliputi hasil pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan, lain-lain pendapatan desa yang sah, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak retribusi dan pajak daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, hibah, dan donasi. Bagian dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dialokasikan kepada desa sebesar 10%. Plafon DAU Desa ditetapkan dalam APBD Kabupaten Maros berdasarkan penjumlahan ketiga sumber DAU Desa. DAU masing-masing ditentukan dengan penjumlahan alokasi rata-rata dengan alokasi tertimbang berdasarkan porsi desa dibagi jumlah desa sekabupaten Maros. Bobot desa ditentukan berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, keterjangkauan desa, potensi desa, PBB, dan luas tanah desa yang diolah.
Hibah dan sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak penyumbang kepada desa. Kekayaan desa terdiri dari Tanah Kas Desa, Pasar Desa, Pasar Hewan, Bangunan Desa, Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Untuk melakukan penatausahaan keuangan desa, Kepala Desa dapat mengangkat Bendaharawan Desa.