Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1995 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1995 · Keppres No. 56 Tahun 1995 · Keppres Nomor 56 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1995Tanggal Penetapan:10 Agustus 1995
Profesi & Sertifikasi KeahlianPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMajelis Disiplin Tenaga Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1995
Tanggal Penetapan10 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) guna memberikan penilaian obyektif terhadap kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dalam penerapan standar profesi. MDTK dibentuk sebagai lembaga otonom dan non-struktural yang terdiri dari MDTK Tingkat Pusat dan MDTK Tingkat Propinsi. MDTK bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Keanggotaan MDTK terdiri dari berbagai ahli, termasuk sarjana hukum dan ahli kesehatan. Anggota MDTK diangkat oleh Menteri Kesehatan untuk masa bakti tiga tahun. MDTK berfungsi atas permintaan tertulis dari pejabat kesehatan atau pihak yang merasa dirugikan. Sidang MDTK bersifat tertutup dan hasil keputusan dituangkan secara tertulis. Pembiayaan MDTK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Kesehatan.

(-)

1. Pejabat Kesehatan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.