Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1961 tentang Pendirian Universitas Diponegoro

Juga dikenal sebagai: PP 7/1961 · PP No. 7 Tahun 1961 · PP Nomor 7 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1960Tanggal Penetapan:23 Maret 1961
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Universitas Diponegoro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1960
Tanggal Penetapan23 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan jumlah universitas negeri guna memenuhi hasrat masyarakat dan kebutuhan tenaga ahli berpendidikan tinggi dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Universitas Diponegoro yang didirikan oleh Yayasan Universitas Diponegoro di Semarang telah memenuhi syarat sebagai lembaga pendidikan tinggi dan diresmikan sebagai universitas negeri untuk mendukung pembangunan semesta.

Ketentuan Substansial: Universitas Diponegoro terdiri dari Fakultas Hukum, Ekonomi, Teknik, dan Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta fakultas lain yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Presiden Universitas bertanggung jawab atas organisasi universitas sesuai arahan Menteri. Hingga ada Presiden, universitas dipimpin oleh Presidium yang diangkat oleh Menteri. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, dan berlaku surut mulai 15 Oktober 1960.

(-)

(-)