di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1961 tentang Pendirian Universitas Diponegoro
Juga dikenal sebagai: PP 7/1961 · PP No. 7 Tahun 1961 · PP Nomor 7 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan jumlah universitas negeri guna memenuhi hasrat masyarakat dan kebutuhan tenaga ahli berpendidikan tinggi dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Universitas Diponegoro yang didirikan oleh Yayasan Universitas Diponegoro di Semarang telah memenuhi syarat sebagai lembaga pendidikan tinggi dan diresmikan sebagai universitas negeri untuk mendukung pembangunan semesta.
Ketentuan Substansial: Universitas Diponegoro terdiri dari Fakultas Hukum, Ekonomi, Teknik, dan Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta fakultas lain yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Presiden Universitas bertanggung jawab atas organisasi universitas sesuai arahan Menteri. Hingga ada Presiden, universitas dipimpin oleh Presidium yang diangkat oleh Menteri. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, dan berlaku surut mulai 15 Oktober 1960.