Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemotongan Hewan Ternak dan Pemeriksaan Daging

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 5/2020 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2020Tanggal Penetapan:7 September 2020
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemotongan Hewan Ternak dan Pemeriksaan Daging
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku07 September 2020
Tanggal Penetapan07 September 2020
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 43 Seri E). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemotongan Hewan Ternak dan Pemeriksaan Daging bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar memperoleh daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) serta memelihara ketertiban, kebersihan, dan kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang pendirian Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU), persyaratan administratif dan teknis pendirian RPH/RPU, serta perizinan pendirian dan usaha pemotongan hewan/penanganan daging. Setiap orang atau badan yang melakukan pemotongan hewan wajib melakukannya di RPH/RPU, kecuali dalam keadaan darurat atau untuk acara tertentu setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas. Hewan yang akan dipotong wajib diistirahatkan dan diperiksa (ante mortem) oleh petugas pemeriksa, dan diberikan surat keterangan sehat atau tidak sehat. Pemotongan harus dilakukan oleh juru sembelih halal di bawah pengawasan petugas pemeriksa. Setelah pemotongan, dilakukan pemeriksaan kesehatan kepala, jeroan, dan karkas (post mortem). Daging yang telah diperiksa dapat dinyatakan diterima atau ditolak. Tempat penjualan daging wajib memenuhi syarat-syarat tertentu terkait kebersihan dan sanitasi. Pengangkutan daging juga wajib memenuhi standar higiene sanitasi. Penjualan daging wajib mendapatkan izin dari Bupati.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.