Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penghentian Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat

Juga dikenal sebagai: Inpres 5/1998 · Inpres No. 5 Tahun 1998 · Inpres Nomor 5 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1998Tanggal Penetapan:21 Januari 1998
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenghentian Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 1998
Tanggal Penetapan21 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1998 ini dikeluarkan untuk menghentikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peranan yang lebih besar dan kebebasan kepada petani dalam menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan serta cara pembudidayaannya, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Instruksi ini ditujukan kepada beberapa menteri terkait, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Badan Urusan Logistik, serta para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(-)

(-)