Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.09/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 63/PMK.09/2016 · PMK No. 63/PMK.09/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 April 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Komite Pengawas Perpajakan dengan mengatur kembali tugas, wewenang, jumlah anggota, dan masa kerja. Komite ini bersifat mandiri dan bertugas membantu Menteri Keuangan dalam pengawasan kebijakan dan administrasi perpajakan. Komite dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, terdiri dari anggota tetap dan anggota lain yang sebagian besar bukan pegawai negeri. Komite memiliki wewenang untuk meminta informasi, melakukan pengamatan, menerima pengaduan, dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan perpajakan. Sekretariat dan tim kerja dapat dibentuk untuk mendukung tugas komite, dengan anggaran yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)