Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Komite Pengawas Perpajakan dengan mengatur kembali tugas, wewenang, jumlah anggota, dan masa kerja. Komite ini bersifat mandiri dan bertugas membantu Menteri Keuangan dalam pengawasan kebijakan dan administrasi perpajakan. Komite dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, terdiri dari anggota tetap dan anggota lain yang sebagian besar bukan pegawai negeri. Komite memiliki wewenang untuk meminta informasi, melakukan pengamatan, menerima pengaduan, dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan perpajakan. Sekretariat dan tim kerja dapat dibentuk untuk mendukung tugas komite, dengan anggaran yang disetujui oleh Menteri Keuangan.