Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dilingkungan Departemen Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2007 · Permendagri No. 3 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2007Tanggal Penetapan:26 Januari 2007
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dilingkungan Departemen Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Januari 2007
Tanggal Penetapan26 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Di lingkungan Departemen Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Satuan Kerja dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat terkait lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, termasuk penunjukan SKPD sebagai pelaksana dan mekanisme pelaporan serta pertanggungjawabannya.

(-)

(-)