Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Keperiwisataan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 6/2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Keperiwisataan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 3 Seri C Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014-2025 sebagai pedoman utama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.

Latar Belakang dan Tujuan: RIPPARDA bertujuan untuk mewujudkan kepariwisataan yang kreatif, berbudaya, berakhlak, dan berwawasan lingkungan. Hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan pembangunan kepariwisataan dengan pembangunan wilayah yang lebih luas, serta memantapkan potensi alam, budaya masyarakat, dan industri kreatif sebagai identitas pariwisata daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembangunan Destinasi Pariwisata: Mengembangkan kawasan ekowisata alam, pariwisata pendidikan dan religi, serta jalur wisata tematik.
  2. Pembangunan Industri Pariwisata: Mengembangkan identitas usaha pariwisata yang kreatif dan berwawasan lingkungan, serta memperkuat industri kreatif masyarakat.
  3. Pembangunan Pemasaran Pariwisata: Mengembangkan pasar pariwisata yang berkualitas dan citra pariwisata daerah sebagai destinasi kreatif berwawasan lingkungan.
  4. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan: Mengembangkan regulasi yang konsisten, kelembagaan investasi yang efektif, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pariwisata.

Konsep pembangunan kepariwisataan yang diterapkan adalah penggabungan antara konsep ekowisata dan pariwisata kreatif, dengan tujuan memulihkan warisan alam dan budaya, memaksimalkan manfaat bagi masyarakat, memberikan pembelajaran tentang lingkungan, dan mengurangi jejak ekologis.

(-)

(-)