Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 7/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2022Tanggal Penetapan:19 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku19 Desember 2022
Tanggal Penetapan19 Desember 2022
Tempat PenetapanManado

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2006 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.3.805.645.686.116,00, belanja daerah sebesar Rp.3.486.603.060.424,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 319.042.625.692,00, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)