di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/29/DASP Tahun 2000 tentang Biaya Perolehan Buku Blangko Cek Dan Bilyet Giro Bank Indonesia.
Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 2/29/DASP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/29/DASP
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 37 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan besaran biaya perolehan buku blanko Cek dan Bilyet Giro (BG) Bank Indonesia yang dibebankan kepada Pemegang Rekening Giro.
Berdasarkan ketentuan ini, ditetapkan bahwa biaya perolehan buku blanko Cek dan buku Bilyet Giro masing-masing sebesar Rp85.000,00 per buku dengan isi 25 lembar. Biaya tersebut telah mencakup penggantian biaya cetak dan bea meterai yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.